JAYAPURA—Kepengurusan DPP Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN)  yang sah sesuai SK Kementerian Hukum dan Hak Hak Asasi Manusia  RI  M.HH. No 17.AH 1101 Tahun 2010 Tentang Kepengurusan PPRN dibawah kepemimpinan Ny. Amelia Achmad Yani.

Namun apabila,  masih ada kelompok kelompok atau oknum oknum yang mengatasnamakan pengurus PPRN itu anggap tak sah atau ilegal.

Kalau yang menandatangani untuk rekomendasi kandidat baik di Kabupaten/Kota maupun di Provinsi diseluruh Provinsi Papua diluar tandatangan Ketua Umum DPP PPRN Ny. Amelia Achmad Yani  itu juga dianggap ilegal.

Pasalnya,  putusan Mahkamah Agung (MA) No 194 K/TUN/2011 yang mengabulkan permohonan kasasi  yang dilakukan DPP PPRN atas nama Ir Ricky Sitorus MSi, Negeri Sirait SH MH, H. Rouchin serta Joller  Sinaga   tak  secara otomatis menggugurkan atau membatalkan kepengurusan yang ada dibawah  Ketua Umum DPP PPRN Ny. Amelia Achmad Yani.

Hal  ini disampaikan Ketua  DPW PPRN Provinsi Papua Kenius Kogoya SP kepada Bintang Papua diruang kerjanya, Kamis (25/8). Ia menyampaikan hal ini sekaligus membantah pernyataan ACH. Maruhum Sirait SSos dan Titus Hamadi yang mengangkat dirinya masing masing sebagai Ketua dan Sekretaris DPW PPRN Provinsi Papua yang sah dengan merujuk kepada salinan putusan MA  No 194 K/TUN/2011 yang mengabulkan permohonan kasasi  yang dilakukan DPP PPRN  atas nama Ir Ricky Sitorus MSi, Negeri Sirait SH MH, H. Rouchin serta Joller  Sinaga.

Dengan demikian, putusan PTUN Jakarta dengan No 91/G/2010/PTUN Jo Putusan PT.TUN Jakarta No 09/B/2010/PT.TUN Jakarta sebagai dasar SK Menkumham yang saat ini dipegang mantan Ketua Umum DPP PPRN Amelia Achmad  Yani batal demi hukum.

Karena itu, semua pengurus bentukan yang dilakukan jajaran DPW dan DPD PPRN diseluruh Indonesia  saat ini  tak sah.

Dia mengatakan, Ketua Umum DPP PPRN Ny. Amelia Achmad Yani telah memberikan rekomendasi  kepada pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua periode 2011-2016 Lukas Enembe S.IP dan Klemen Tinal SE MM (LUKMEN) yang diusung Koalisi Papua Bangkit.

Karena itu, lanjutnya, pihaknya menghimbau kepada pengurus DPC, DPD maupun DPW PPRN diseluruh Provinsi Papua jangan mudah terprovokasi dengan segala macam informasi yang disampaikan oleh oknum oknum yang tak bertanggungjawab.

Sumber:(Bintang Papua)